jatimnow.com - Kasus pungutan liar (pungli) segel tanah pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan Kepala Desa Sawoo berinisial SRO sebagai tersangka. Kali ini, korps adyksa ini kembali menetapkan 5 perangkat Desa Sawoo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pada Senin (27/5/2024) sore, penetapan tersangka dilakukan terhadap kelima perangkat desa,” ungkap Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Kejari Ponorogo Tahan Eks Kepala Desa Sawoo, Dugaan Pungli PTSL
Dia merinci bahwa kelima tersangka itu, berinisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR. Mereka merupakan kepala dusun di Desa Sawoo.
“Awalnya, 5 orang itu dipanggil sebagai saksi tersangka SRO. Kemudian tim rapat dan membahas statusnya yang bisa dinaikkan sebagai tersangka,” kata Agung.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti bahwa kelima orang tersebut memiliki peran aktif dalam pungli segel tanah sebagai syarat PTSL.
“Mereka tidak hanya menerima, tetapi juga terlihat aktif dalam pungli tersebut,” papar Agung di kantor Kejari Ponorogo.
Baca juga: Kejari Kota Malang Bantah Isu Pejabatnya Terlibat Dugaan Pungli
Saat ini, kelima tersangka belum ditahan karena tim pidana khusus (Pidsus) menilai mereka kooperatif.
"1 orang masih dalam kondisi persalinan, berinisial PWD. Jadi kami masih melihat sisi manusiawi juga,” urainya.
Dengan adanya 5 tersangka baru ini, total ada 8 perangkat desa yang terseret dalam kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL. 2 orang telah disidangkan, sementara 6 lainnya masih berstatus tersangka dan belum ditahan.
Baca juga: PMD Ponorogo Tunjuk Plt Kades dan Sekdes Sawoo
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 tersangka dalam kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo pada 12 Desember 2023 lalu. Kedua tersangka tersebut adalah SJD dan SYT, yang merupakan perangkat Desa Sawoo.
Menyusul, pada 24 April 2024, tersangka baru muncul, yaitu Kepala Desa Sawoo berinisial SRO.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Sawoo yang mengeluhkan pungutan sejumlah uang saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL. Kasus ini mulai bergulir sejak awal 2023.