jatimnow.com - Sebanyak 216 kepala desa di Kabupaten Jember menerima SK perpanjangan masa jabatan. Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkannya di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Senin (10/6/2024).
Sebetulnya, ada 226 desa di Kabupaten Jember, namun karena ada sesuatu hal, terpaksa hanya 216 penerima SK yang dikeluarkan.
"Ada 216 yang kita berikan SK. Kalau semuanya 226 desa, cuma yang 10 desa ada kadesnya yang meninggal, diisi Pj dan PAW," kata Bupati Hendy.
Baca juga: Pjs Bupati Jember Sambut Wakil Kedubes Amerika dan Eropa Peserta Fam Trip
Bupati menyatakan, penyerahan SK ini sesuai dengan perintah Kementerian Dalam Negeri, sedangkan Pemkab Jember hanya menjalankan.
Baca juga: Harga Bapokting di Jember Terpantau Stabil Jelang Nataru
"Kalau masih ada yang bermasalah dengan hukum, nanti ada regulasi yang mengatur," ungkapnya.
Bupati berharap agar seluruh Kades tetap profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Gencar Turunkan Stunting, Pemkab Jember Minta TPPS Buka Info Fakta Lapangan
“Kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan bagi masyarakat. Saya juga berharap Kades menjaga netralitas, kita buat Pilkada bahagia semuanya. Tentunya, semuanya untuk Jember,” pintanya.
Hadir dalam penyerahan SK perpanjangan masa jabatan, Forkopimda Kabupaten Jember, serta Muspika se-Kabupaten Jember.