jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan seorang pengusaha konstruksi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) setempat.
Tersangka pengusaha kontruksi itu diketahui bernama M Heri asal Kecamatan Balen, Bojonegoro. Oleh tim penyidik yang bersangkutan ditahan di Lapas kelas 2A Bojonegoro untuk proses hukum selanjutnya.
Kasi Pidsus Aditia Sulaiman mengungkapkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam skenario korupsi di tubuh perusahaan daerah tersebut. Untuk mengeruk uang negara itu Heri dibantu oleh salah satu oknum pegawai BPR Irmawati Fauziyah yang terlebih dahulu telah ditahan pada kamis (6/6/2024) lalu.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Menurutnya kasus korupsi ini bermula saat tersangka melakukan pinjaman ke BPR Bojonegoro untuk pengerjaan suatu proyek. Namun, setelah proyek selesai dan dana sudah cair tersangka tidak membayarkan anggunan tersebut dan justru melakukan pinjaman lagi untuk menutupi pinjaman yang sebelumnya.
"Tersangka HR bekerja sama dengan IWF melakukan kredit baru senilai Rp500 juta dengan persyaratan-persyaratan yang tidak sesuai. Hasil audit menunjukkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta," ujar Aditia, kemarin (10/6/2024).
Adapun modus dalam kasus ini, lanjut Aditia, mulanya pada tahun 2016 tersangka mengajukan pinjaman ke BPR Bojonegoro senilai Rp500 juta untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan di wilayah Luwihaji, Ngraho.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Proyek peningkatan jalan yang diketahui senilai Rp1,4 milyar itu, dijadikan jaminan oleh tersangka untuk memuluskan aksinya tersebut.
Namun, setelah proyek selesai dan dilakukan pembayaran penuh oleh pemerintah daerah, justru tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka.
Kemudian, untuk menutupi hal itu, tersangka bekerja sama dengan oknum pegawai BPR kembali mengajukan pinjaman baru.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
"Sementara (untuk tersangka yang lainnya) masih terus kami lakukan pengembangan (untuk mengungkap korupsi di tubuh BPR) ," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1, KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan dua tersangka yakni Suharto dan Irmawati Fauziyah dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro, pada kamis (6/6/2024) Dari kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta.