jatimnow.com – Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Trenggalek dari jalur perseorangan, Cahyo Handriadi dan Suripto, menyerahkan dokumen perbaikan berkas pendaftaran ke KPU setempat.
Sebanyak 101.406 berkas dukungan mereka serahkan untuk dilakukan verifikasi oleh KPU. Sebelumnya berkas dukungan yang mereka kumpulkan saat mendaftar, dinyatakan tidak ada yang memenuhi syarat.
Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan, penyerahan berkas perbaikan tersebut diserahkan ke KPU beberapa waktu lalu. Dalam tahap perbaikan berkas ini, mereka menyerahkan sebanyak 101.406 dukungan yang tersebar di 14 Kecamatan.
Baca juga: KPU Trenggalek Target Partisipasi Masyarakat 75 Persen, Yakin?
Setelah menerima berkas perbaikan, KPU Trenggalek akan melakukan verifikasi administrasi hingga 18 Juni mendatang.
“Dukungan yang harus memenuhi syarat tidak kurang dari 44.075 dukungan. Jika kurang dari jumlah tersebut, akan dinyatakan gugur,” ujarnya, Rabu (12/06/2024).
Baca juga: Surat Suara Berlogo Pemkab Ngawi Ditemukan di Trenggalek
Nantinya jika memenuhi batas minimal jumlah dukungan, yakni 44.075 dukungan, maka dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual pertama. Namun, KPU belum menentukan pelaksanaan verifikasi faktual pertama.
Dalam verifikasi faktual ini, mereka akan melakukan pengecekan dukungan langsung kepada masyarakat.
“Jika masuk tahap verifikasi faktual, kami akan melakukan pemeriksaan door to door dan bukan menggunakan sampel,” paparnya.
Baca juga: Ketika Kotak Kosong Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Trenggalek 2024
Diketahui sebelumnya, proses verifikasi administrasi pasangan bakal calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo dan Suripto tidak ada satupun dukungan yang dinyataakan memenuhi syarat.
Dari 44.872 bukti dukungan yang diserahkan, ada 249 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 44.623 dinyatakan belum memenuhi syarat.