jatimnow.com - Kasus pembunuhan yang direkayasa kecelakaan tunggal berbuntut panjang. Empat orang yang semula saksi kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang sebelumnya direkayasa sebagai kecelakaan tunggal di Desa Ngumpul.
Keempat tersangka yang semula hanya saksi itu adalah AG, DN, MKA, dan GF (di bawah umur).
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton mengaku, keempat tersangka ini awalnya bersama korban Jiono dalam kejadian di pertigaan dukuh Bandung, Desa Ngumpul.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
Mereka kemudian bersama-sama memutuskan untuk melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut sebagai kecelakaan tunggal. Tujuannya untuk melindungi tersangka utama berinisial SU.
"Perbuatan mereka dianggap sebagai penghalang terhadap proses hukum, atau yang kita kenal sebagai Obstruction of Justice," ungkap Kapolres dalam konferensi persnya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
Kini keempat tersangka dijerat dengan pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, yang dapat menghadapi hukuman maksimal 9 bulan penjara.
“Namun, karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, mereka tidak akan ditahan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Sebelumnya, keluarga korban Jiono, sebelumnya menyuarakan kecurigaan atas kematian tragisnya setelah makamnya dibongkar 40 hari setelah kejadian. Mereka bersikeras bahwa Jiono bukan meninggal karena kecelakaan tunggal, melainkan akibat dari tindak kekerasan yang mengarah kepada kematian.
Kasus ini mencuat setelah investigasi lebih lanjut dan laporan dari keluarga korban, memaksa pihak kepolisian untuk mengubah narasi awal dari kecelakaan tunggal menjadi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka utama, SU, serta empat tersangka lainnya yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi.