jatimnow.com - Pemkot Surabaya akhirnya bisa tegas. Bangunan calon pasar di Koblen, Bubutan diberi tanda silang dan tidak boleh beroperasi hingga perijinan dilengkapi.
Petugas penegak perda mendatangi lokasi yang sudah berdiri lapak-lapak semi permanen sejak tahun 2014 itu pukul 16.54 Wib, Selasa (18/9/2018).
Rombongan Satpol PP Kota Surabaya itu tiba bersama staf dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang mengendarai dua mobil.
Mereka ditemui seorang lelaki berkemeja putih yang diduga penjaga bangunan lapak di Koblen. Terjadi dialog diantara mereka.
Petugas Satpol lantas memasang stiker berukuran besar bergambar tanda silang sebagai bukti adanya pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di salah satu lapak.
"Melanggar, tidak punya IMB. Mereka tidak boleh beraktivitas dan beroperasi hingga perijinannya dilengkapi," tegas Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Seorang pria sempat menghampiri jatimnow yang datang ke lokasi sebelum satpol datang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Chalid Buchori memastikan bangunan di Koblen itu tidak mengantongi IMB.
"Belum ada," jawab Chalid Buchori singkat menanggapi isu calon pasar itu sudah mengantongi IMB, Selasa (18/9/2018).
Demikian pukla Kepala Disdag, Wiwiek Widiyati menegaskan tidak mengetahui adanya bangunan baru ataupun rencana pendirian pasar sayur di kawasan Koblen.
"Saya belum tahu kalau soal itu," ujar Wiwiek saat dikonfirmasi pada Senin (17/9/2018).
Namun, Wiwiek menegaskan bahwa dirinya belum mengeluarkan izin apapun, termasuk kajian sosial ekonomi (sosek) terkait pembangunan rencana pasar sayur terssebut.
"Tidak ada surat masuk dan kita tidak mengeluarkan izin apapun soal itu. Coba ke Cipta Karya (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) soal IMB-nya," tegasnya.