jatimnow.com - DPRD Jatim mendesak dilakukan pemisahan fungsi pendapatan dengan pengelolaan keuangan dan aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.
"Selama ini belum bisa maksimal karena BPKAD konsentrasinya lebih banyak di pengelolaan keuangan, bukan asetnya. Jadi harus dipisah," ungkap nggota DPRD Jatim, Agung Supriyanto dalam Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 di ruang Paripurna, Senin (24/6/2024).
Anggota Komisi C ini mendorong fungsi pendapatan berada dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD), tidak disatukan dalam satu OPD dengan pengelola keuangan dan aset.
Baca juga: Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan itu sangat rumit, baik menyangkut masalah pendapatan ataupun belanja.
"Ini perkara yang tidak gampang. Karena pengelolaan keuangan itu complicated. Belum lagi mengelola asetnya," jelas politisi PAN ini.
Mantan anggota DPRD Tuban tiga periode ini mengambil contoh DKI Jakarta yang telah memisahkan badan pengelolaan keuangan dan asetnya sendiri.
Dengan harapan Jawa Timur dapat mengikuti jejak ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan aset daerah seperti tanah dan gedung untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Di sana DKI Jakarta itu bisa lebih serius. Badan pengelolaan keuangan sendiri dan badan pengelolaan aset sendiri. Jadi, betul-betul bisa mendapatkan pendapatan asli daerah," terangnya.
Baca juga: DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
Jika pengelolaan keuangan dan aset itu dipisah, kata Agung, stabilitasnya bisa terjaga. Disamping itu, lanjutnya harus ada intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan.
"Pengelolaan aset kita ini kan luar biasa, baik dalam bentuk tanah pekarangan, tanah pertanian itu luar biasa. Dan itu belum dikelola. Demikian pula dengan gedungnya," bebernya.
Selain itu, Agung juga membicarakan dampak dari perubahan dalam komposisi bagi hasil pajak antara pemerintah pusat dan daerah, yang dapat berdampak signifikan terhadap PAD Jawa Timur. Khususnya terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) yang merupakan sumber pendapatan utama.
Untuk diketahui, Pemprov Jatim terancam kehilangan PAD dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp4 triliun. Ini akibat terjadinya perubahan komposisi bagi hasil dengan kabupaten/kota.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
Perubahan komposisi bagi hasil pajak tersebut seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurut Agung, problem kedepan di 2025 tentang hubungan pemerintah pusat dengan daerah itu pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai tulang punggung PAD. Hampir 80 persen topangannya dari PKB.
"Nah, Rp4 triliun itu kan konsekuensinya akan merubah terhadap anatomi dari belanja daerah, baik itu untuk belanja operasional, belanja modal maupun belanja transfer," tegas Agung.