Pria di Bangkalan Tusuk Sahabat hingga Tewas, Dipicu Rasa Cemburu

Rabu, 26 Jun 2024 14:35 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Pelaku saat ditangkap polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Pemuda di Bangkalan tega menusuk sahabatnya karena merasa mantan istrinya dekat dengan sahabatnya tersebut. Diduga pelaku cemburu saat mengetahui korban kerap menghubungi mantan isterinya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian bermula saat pelaku, yakni Yasid (31) warga Dusun Barat Sungai Desa Kelbung Kecamatan Galis, Bangkalan sedang nongkrong bersama korban, yakni Neri (30) yang juga merupakan tetangganya.

Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

Saat keduanya asyik nongkrong, pelaku tak sengaja melihat korban saling bertukar pesan dengan mantan isterinya, Sari (31). Pelaku mulai menaruh curiga, lalu menegur Sari.

Pelaku mendatangi Sari dan mantan isterinya itu mengaku berkomunikasi dengan Neri karena ingin membeli barang. Pelaku yang masih curiga, lalu menyindir Neri di story whatssapnya.

Korban yang merasa tersindir, lalu menghubungi pelaku melalui telepon. Saat ditelepon, korban berjanji tak akan menghubungi mantan istri pelaku lagi.

Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi

"Namun tak lama kemudian pelaku melihat ponsel mantan istrinya dan terdapat nomer korban yang masih menghubunginya," ujarnya, Rabu (26/6/2024).

\

Curiga dengan hal itu, ia mendesak pengakuan Sari. Akhirnya Sari mengaku masih kerap berkomunikasi dengan korban. Hal itu membuat pelaku sakit hati.

"Pelaku mendatangi korban yang saat itu nongkrong di rumah temannya. Pelaku juga mendesak pengakuan korban," tambahnya.

Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres

Korban saat itu tetap mengelak saat ditegur pelaku. Berulang kali diminta pengakuannya, korban tetap mengelak. Hal itu membuat pelaku geram dan akhirnya menusuk korban menggunakan pisau yang telah ia bawa dari rumahnya.

"Korban lalu dibawa ke puskesmas, namun kemudian dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Disana dirawat 4 hari lalu meninggal," pungkasnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler