jatimnow.com - Oknum pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep berinisial MQ dilaporkan ke Polda Jatim. Dia diduga membawa kabur uang milik calon jamaah haji.
Pelapor yakni Moh Nur Hadi warga Desa Gunggung Kecamatan Batuan, Sumenep yang merasa tertipu oleh pelaku yang menawarkan percepatan haji. Ia mengaku, telah mentransfer uang sebanyak Rp675 juta ke rekening pribadi MQ.
"Uang tersebut saya transfer langsung ke rekening pribadi beliau. Sebelumnya beliau menawarkan percepatan pemberangkatan haji untuk 19 jamaah," ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Penipuan 59 CJH, Oknum Kementerian di Jatim Dilaporkan
Ia mengatakan, MQ menjanjikan 19 jamaah yang dibawa oleh dirinya untuk berangkat pada musim haji tahun ini. Tapi faktanya, tidak ada satupun jamaah tersebut diberangkatkan.
Baca juga: Penipuan 59 CJH, Polda Panggil Kementerian Agama
"Setelah itu kami meminta uang itu kembali namun pak MQ hanya menjanjikan saja dan sampai detik ini belum dikembalikan. Makanya kami laporkan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Sumenep, Abdul Wasid mengaku dirinya tak mengetahui kejadian itu. Meski begitu ia akan menyelidiki pegawai tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Koordinator Penipu 59 Jemaah Calon Haji
"Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.