Pixel Codejatimnow.com

Penipuan 59 CJH, Oknum Kementerian di Jatim Dilaporkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Tersangka kasus penipuan percepatan pemberangkatan 59 calon jemaah haji (CJH), Murtaji Junaedi telah melaporkan seorang oknum kementerian pada Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pelaporan dari tersangka telah diterima saat pendalaman kasus dan sudah melakukan pemanggilan kepada oknum dari salah satu kementerian.

Baca juga:  

"Kami sudah memanggil oknum dari salah satu kementerian tertentu yang dilaporkan Junaedi. Artinya bahwa kasus ini bergulir, penahanan telah berlangsung, dan kami akan membuka secara meteril dan formil kasus ini," kata Barung, Jumat (9/8/2019).

Dari keterangan tersangka, Junaedi mengatakan jika dirinya adalah korban karena telah ditipu oleh oknum tersebut. Ia merasa percaya dengan bujuk rayu setelah di yakinkan dengan oknum tersebut untuk bisa berangkat haji dengan cepat.

"Karena mungkin sudah ada contoh, dan mungkin juga diyakinkan dengan salah satu oknum kementerian untuk melakukan bujuk rayu pada tersangka. Uang korban sudah ditransfer, penipuan dan penggelapan itu sudah ada, untuk kami akan lakukan pendalaman kasus ini," ujarnya.

Baca juga:
Penipuan 59 CJH, Polda Panggil Kementerian Agama

Oknum yang di laporkan oleh tersangka yakni bernama Syaifullah, salah seorang staff di kementerian tertentu. Rencananya Syaifullah akan hadir pada hari Senin atau Selasa mendatang.

"Nama itu yang dilaporkan oleh tersangka dan kemungkinan antara Senin dan Selasa yang bersangkutan tiba, dan kami akan kroscek ke Junaedi dan akan kami konfirmasi," jelas Barung.

Syaifullah akan dipanggil sebagai saksi terlapor atas kasus penipuan percepatan pemberangkatan haji ini.

Baca juga:
Polisi Tangkap Satu Koordinator Penipu 59 Jemaah Calon Haji

"Masih kita panggil ya, dipanggil sebagai saksi terlapor," tandasnya.