Pemuda di Bojonegoro Nekat Curi Speaker Masjid usai Tahajud

Kamis, 27 Jun 2024 17:16 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Pelaku ER menceritakan kejadian pencurian speaker masjid di Polres Bojonegoro. (Foto: Humas Polres Bojonegoro for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemuda di Bojonegoro diciduk polisi lantaran nekat mencuri alat pengeras suara atau speaker di Masjid di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.

Aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran terdesak ekonomi untuk reparasi motor. Mirisnya, pencurian itu dilakukan pelaku usai salat tahajud di masjid tersebut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) itu, dilakukan pelaku pada Selasa (4/6/2024) dini hari. Pelaku diketahui berinisial ER (29) asal Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Mario, ER (pelaku) melancarkan aksi nekatnya itu setelah melakukan salat di masjid tersebut.

“Jadi pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu utama, selanjutnya mengambil perangkat audio yang ada di dalam masjid,” ungkap Mario, dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Adapun barang yang curi oleh pelaku, lanjut Mario, yakni seperangkat audio, berupa 2 buah Amplivier, 1 buah microphone, 1 buah equailizier, dan 1 buah compresor.

\

“Selain mengamankan tersangka, motor yang digunakan tersangka juga kami amankan, yaitu 1 motor Revo Nopol S-2263-CR,” bebernya.

Sementara itu, tersangka ER mengaku mengambil seperangkat alat audio masjid itu lantaran terdesak sebab motornya rusak dan harus segera direparasi.

Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul

"Saat itu, saya salat tahajud dan ada speaker, lalu saya curi. Saya khilaf, Pak, terpaksa, karena motor saya rusak, di bagian seker dan starter,” singkatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ER dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bojonegoro

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler