jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan mengamankan 7 anak jalanan (anjal) yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Mereka digaruk saat berkeliaran di perempatan Pasar Sidoharjo Lamongan, pada Selasa (2/7/2024) kemarin sore. Penertiban kepada 7 anjal ini dilakukan saat kegiatan rutin yang digelar Bidang Ketertiban Umum (Tibum).
7 anjal tersebut berasal dari berbagai daerah. Di antaranya, 1 anjal berasal dari Jagapura, Cirebon, Jawa barat, 3 dari Baluntawon, Sukodadi Lamongan, 1 anjal lainnya yakni ada yang berasal dari Sukoanyar, Cerme, Gresik. 1 dari Warugunung, Karangpilang, Surabaya dan 1 dari Kauman, Kabupaten Batang.
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan Sutrisno, usai diamankan ke-7 anjal, kemudian didata dan diserahkan ke Dinas Sosial setempat.
"Setelah didata, kita serahkan ke Dinsos untuk penanganan lanjutan atau dipulangkan," ungkapnya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: 3 Tempat Karaoke Tak Berizin di Probolinggo Ditutup
Disampaikannya, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan.
"Kita Laksanakan sesuai dengan berdasarkan perda yang ada," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Perketat Penertiban di Traffic Light jelang Peringatan Otoda
Ditegaskan, bahwa penertiban terhadap kejadian serupa, baik anjal ataupun pengamen bakal dilakulan berlanjut untuk menciptakan situasi nyaman masyarakat.