7 Anjal Digaruk Satpol PP Lamongan, Dianggap Ganggu Ketertiban

Rabu, 03 Jul 2024 13:45 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Satpol PP Lamongan saat mengamankan 7 anak jalanan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan mengamankan 7 anak jalanan (anjal) yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Mereka digaruk saat berkeliaran di perempatan Pasar Sidoharjo Lamongan, pada Selasa (2/7/2024) kemarin sore. Penertiban kepada 7 anjal ini dilakukan saat kegiatan rutin yang digelar Bidang Ketertiban Umum (Tibum).

7 anjal tersebut berasal dari berbagai daerah. Di antaranya, 1 anjal berasal dari Jagapura, Cirebon, Jawa barat, 3 dari Baluntawon, Sukodadi Lamongan, 1 anjal lainnya yakni ada yang berasal dari Sukoanyar, Cerme, Gresik. 1 dari Warugunung, Karangpilang, Surabaya dan 1 dari Kauman, Kabupaten Batang.

Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan Sutrisno, usai diamankan ke-7 anjal, kemudian didata dan diserahkan ke Dinas Sosial setempat.

"Setelah didata, kita serahkan ke Dinsos untuk penanganan lanjutan atau dipulangkan," ungkapnya, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: 3 Tempat Karaoke Tak Berizin di Probolinggo Ditutup

Disampaikannya, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan.

\

"Kita Laksanakan sesuai dengan berdasarkan perda yang ada," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Perketat Penertiban di Traffic Light jelang Peringatan Otoda

Ditegaskan, bahwa penertiban terhadap kejadian serupa, baik anjal ataupun pengamen bakal dilakulan berlanjut untuk menciptakan situasi nyaman masyarakat.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler