jatimnow.com - Belasan warung remang-remang di 3 desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah diberi tiga kali peringatan, Senin (15/7/2024).
"Sudah kami beri surat peringatan hingga tiga kali. Ini yang terakhir langsung kami eksekusi," kata Kepala Bagian Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto.
Warung remang-remang tersebut berada di Desa Sukodadi, Desa Paiton, dan Desa Taman. Diduga warung tersebut menyediakan praktik prostitusi. Selain itu juga, belasan warung tersebut berdiri di atas lahan pengairan.
“Kurang lebih ada 11 warung yang berhasil dibongkar petugas di lapangan. Warung-warung ini juga tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah pengairan,” ujarnya.
Baca juga:
15 PSK Warung Remang di Probolinggo Terjaring Razia Satpol PP
Sumarto menjelaskan, apa yang dilakukan Satpol PP itu merujuk pada peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2005 tentang pemberantasan pelacuran.
Lebih lanjut, Sumarto menegaskan, akan melakukan hal yang sama di kecamatan lainnya, jika memang ditemukan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Baca juga:
Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Warung Remang-remang
“Jadi tidak hanya di Kecamatan Paiton saja, secara bertahap akan melakukan penertiban di tempat lain,” tandasnya.