Pabrik Narkoba Terbesar Ternyata Ada di Kota Malang, Segini Hasil Produksinya

Rabu, 03 Jul 2024 20:02 WIB
Reporter :
Gerhana
Polisi merilis pengungkapan clandestine lab terbesar di Indonesia yakni ganja sintetis, ekstasi dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2024)

jatimnow.com - Polisi melakukan pengungkapan clandestine lab terbesar di Indonesia yakni ganja sintetis, ekstasi dan xanax di Kota Malang, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2024).

Rilis tersebut digelar di teras rumah lokasi pabrik narkoba tersebut berada di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, terbongkarnya lokasi pabrik narkoba ini dari hasil pengembangan ditemukannya 23 kilogram ganja sintetis di daerah Kalibata, Jakarta.

Baca juga: Polres Lamongan Ringkus 11 Pelaku dari 8 Kasus Narkoba

Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, Polda Jatim, dan Polresta Malang Kota.

"Polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui barang tersebut berasal dari Kota Malang," kata Komjen Wahyu, Rabu (3/7/2024).

Barang bukti yang diamankan berupa ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton. Kemudian, juga 25 ribu pil ekstasi dan 25 ribu pil xanax.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap

"Di dalam (rumah produksi narkoba) juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya," jelasnya.

\

Polisi juga mengamankan 8 orang tersangka. Diantaranya, bagian peracik yakni YC (23), FP (21), DA (24), AR (21), SS (28). Kemudian tersangka bertugas menjadi pengedar atau kurir yaitu RR (23), IR (25), HA (21).

Diketahui, kegiatan pabrik narkoba tersebut beroperasi sejak Mei 2024.

Baca juga: Sinopsis My Name: Langkah Awal Ji Woo Tercapai, Penyamaran Dimulai

"Mereka modusnya menyewa rumah kontrakan ini untuk dijadikan kantor Event Organizer, namun nyatanya untuk laboratorium pabrik narkoba," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Dari barang bukti yang diamankan dari penindakan ini, maka kita dapat menyelamatkan sekitar 5 juta 350 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler