jatimnow.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) period3 2025-2045.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, penyelesaian susunan Raperda kali ini adalah bagian kerja keras DPRD menjelang selesainya masa bakti periode 2019 hingga 2024.
"Agar tidak ada lagi tanggungan pembahasan, termasuk Raperda dan persoalan lainnya, kami berkomitmen memaksimalkan dan mengefisiensikan kinerja," kata Adi, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
RPJPD tersrbut, berisi langkah strategis dan arah pembangunan Surabaya selama 20 tahun kedepan. Total ada 8 misi yang akan di realisasikan dalam jangka panjang.
"Perkembangan di Surabaya ini sangat dinamis dan majemuk jadi luar biasa,” katanya.
Pihaknya berharap RPJPD itu bisa jadi acuan pemkot memajukan Surabaya dengan pembangunan berkelanjutan, meski ada sejumlah catatan.
“Ada catatan dari DPRD, misalnya pendidikan itu bagaimana di Surabaya, penanggulangan banjir, juga kemiskinan, agar bisa menjadi proyeksi kedepannya,” kata dia.
Ada 8 misi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam RPJPD, yakni:
Baca juga: DPRD Ingin Pengembangan RS Surabaya Selatan Dipercepat
1. Mewujudkan transformasi sosial yang inklusif.
2. Mewujudkan transformasi ekonomi.
3. Mewujudkan super-hub Megapolitan Jawa Timur.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Agile (pembangunan tangkas).
Baca juga: DPRD Surabaya dan Hiperhu Sepakati SOP Baru Hiburan Malam
5. Menjaga stabilitas wilayah.
6. Memantapkan ketahanan sosial dan budaya.
7. Pengembangan dan integrasi kawasan periferal dan hinterland dengan pusat pertumbuhan ekonomi.
8. Meningkatkan keberlanjutan lingkungan.