jatimnow.com - Hukum waris di tengah masyarakat yang beragam di Indonesia dapat berdampak timbulnya persoalan pada aspek keadilan karena konflik kepentingan.
Hal tersebut diungkapkan Dosen Universitas Merdeka Pasuruan Dr. Ronny Winarno, SH.M.Hum ketika didapuk sebagai narasumber dalam agenda bertajuk sosialisasi "Pentingnya pengecekan dan pendaftaran wasiat dalam pembuatan keterangan waris" yang digelar Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya di Ascent Premiere Hotel and Convention Pasuruan.
Dalam paparannya, Ronny menjelaskan, di Indonesia dengan masyarakat yang beragam latar belakang suku, agama dan budaya, sistem pembagian harta warisan bisa dipahami secara beragam pula, belum lagi adanya persinggungan kepentingan.
Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
"Namun, secara umum, pembagian harta warisan sesuai hukum Islam dibagi pada masing-masing ahli waris yang besarannya sudah ditetapkan. Meski demikian, dalam hukum Islam, warisan juga dapat dibagi berdasarkan wasiat dengan ketentuan hanya diperbolehkan maksimal sepertiga dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya," paparnya, Selasa (17/7/2024).
Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Sementara, ungkap Ronny, keberagaman pemahaman hukum waris dan kedudukan wasiat dalam pewarisan di Indonesia masih terjadi di dalam kehidupan masyarakat.
Tetapi, menurutnya, jika dalam implementasinya dilandasi dengan itikad baik dan saling percaya atas peristiwa dan hubungan hukum yang terjadi, maka Notaris dengan produk hukumnya dapat merealisasikan kepentingan hak dan kewajiban seseorang.
Baca juga: Rutan Perempuan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Pada Warga Binaan
Meski begitu, ia menyarankan untuk tetap berhati-hati.
"Seyogyanya tetap dengan prinsip kehati-hatian, berintegritas dan bermoral maka bisa terwujud tujuan hukum yang sesuai," tutup Dr.Ronny.