jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 9 tersangka AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus yang sama.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di berbagai wilayah, antara lain Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.
"Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada 9 tersangka," ucapnya Kamis (18/7/2024).
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Christian melanjutkan, dalam mengedarkan narkotika, mereka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan di wilayah Sidoarjo.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Sebagai kurir, para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu. 1 orang sudah 3 sampai 4 kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.
"Identitas para tersangka ini, kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya," pungkasnya.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.