jatimnow.com - Jelang Pilkada 2024 tahapan-tahapan mulai banyak dilakukan. Terbaru, KPU Bangkalan menyampaikan bahwa calon kepala daerah harus melepas jabatan sebagai anggota dewan saat mencalonkan diri dalam bursa Pilkada.
Komisioner KPU Bangkalan, Bahiruddin mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan PKPU nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 nomer 4 huruf (d).
"Dalam aturan tersebut tertuang bahwa calon kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus calon terpilih yang belum dilantik," ujarnya, Jumat (19/7).
Baca juga: Moment Anggota DPRD Ponorogo Burhanudin Ucap Sumpah Janji di Atas Kursi Roda
Ia mengatakan, surat pengunduran diri yang sudah diserahkan nantinya tidak bisa ditarik kembali.
Bahir juga mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh anggota dewan pada semua tingkatan, mulai dari anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, DPD dan juga DPR RI.
Baca juga: 2 Periode di DPRD Sidoarjo, Warih Andono Rawat Kepercayaan Masyarakat Modal Maju Pileg 2024
Sedangkan untuk syarat usia, calon gubernur dan calon wakil gubernur paling rendah berusia 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wa likota dan calon wakil wali kota minimal berusia 25 tahun untuk.
“Syarat usia itu nantinya dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,"jelasnya.
Baca juga: Miris! Dugaan Oknum Anggota DPRD Bojonegoro Doyan Open BO Berakhir Begini di Tangan BK
Diketahui, pendaftaran bakal calon, baik bupati, wakil bupati, gubernur atau wakil gubernur dijadwalkan 27 – 29 Agustus 2024. Setelah itu, nantinya akan dilakukan penelitian persyaratan calon dijadwalkan pada 27 Agustus – 21 September 2024.
"Lalu penetapan calon nanti pada 22 September," pungkasnya.