jatimnow.com - Aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinisial SP (36) warga Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Ia nekat mencabuli anak temannya yang masih berusia 4 tahun.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri mengatakan, kejadian bermula saat pelaku sedang berada di rumah korban di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.
"Saat itu korban sendirian di teras rumahnya sedang bermain. Lalu mainannya itu rusak," ujarnya, Minggu (21/7/2024).
Baca juga: Cabup Fauzi Ajak 500 Emak-emak di Sumenep Senam Bareng
Melihat mainan korban rusak, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mendekati korban. Ia lalu berpura-pura membantu memperbaiki mainan korban.
"Di saat itu juga karena kondisi sepi, pelaku diduga mencium pipi korban," tambahnya.
Baca juga: Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya
Tak sampai disitu, pelaku lalu memasukkan jarinya ke dalam pakaian korban.
Akibat pencabulan yang dilakukan pelaku, korban merasa kesakitan, lalu menangis hingga ditanyai oleh orangtuanya. Dari kejadian tersebut, korban pun menceritakan kejadian yang dialami.
Baca juga: Viral, Pohon Sukun di Sumenep Keluarkan Api
"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, terdapat luka robek di alat vital korban. Saat ini korban juga masih dalam pendampingan untuk memulihkan trauma yang dialami," pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dituntut pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.