jatimnow.com - Majunya mantan wali kota Malang, Abah Anton, dalam Pilwali Kota Malang 2024 menjadi buah bibir di masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang belum bisa menjawab secara lugas, apakah Abah Anton dapat lolos sebagai Calon Wali Kota Malang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan, pihaknya masih menunggu bakal calon yang dimaksud untuk mendaftar dan melengkapi berkas persyaratan di KPU Kota Malang sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024.
Baca juga: Pilwali Malang 2024, Napi Lapas Perempuan dan Lowokwaru Bakal Ikut Coblosan
"Jadi kalau memang dokumen-dokumen itu belum sampai di KPU Kota, kita juga gak bisa menindaklanjuti apa yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi opini publik," kata Ali Akbar, Rabu (24/7/2024).
Dia mengatakan, bahwa semua aturan yang ada terkait mantan terpidana dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Kalau urusan PKPU 8 kan jelas bahwa di sana ancaman 1 sampai 5 tahun, ancaman 5 tahun ya. Terus jarak dari selesainya putusan atau setelah bebas dari rumah tahanan atau hukumannya, berjalan 5 tahun. Nah itu jelas. Nah kalau berdasarkan itu sudah jelas, tapi enggak perlu dipertanyakan lagi," jelasnya.
Baca juga: Abah Anton - Dimyati Rencana Daftar Pilkada Kota Malang 2024 Hari Ini
Namun, dia belum bisa menjawab lugas, apakah Abah Anton dapat lolos berkontestasi di Pilkada 2024 atau tidak.
"Bisa atau enggak bisanya, kita enggak bisa menjawab. Karena memang, ya itu sudah jelas di PKPU. Kita juga akan nunggu juknisnya dari PKPU kaitan pencalonan ini. Karena nanti biasanya juknis itu akan turun setelah hampir memasuki tahapan pendaftaran," jelasnya.
Abah Anton sendiri pertama kali mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota Malang melalui PKB Kota Malang dan disusul mendaftar ke Fraksi DAMAI (NasDem, PSI, PAN dan Demokrat).
Baca juga: Pilwali Malang 2024 Ikuti Putusan MK, KPU: Paslon Harus Penuhi Persyaratan
Abah Anton sendiri merupakan tokoh sekaligus mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018. Ia pernah tersandung kasus korupsi dikala dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Malang.
Kala itu, Abah Anton dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta. Ia selesai menjalankan masa hukumannya dan bebas dari penjara pada 29 Maret 2020 lalu.