jatimnow.com - Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengamankan HS (21) warga Desa Campor Barat Kecamatan Ambunten, Sumenep, usai mendapati sabu yang disimpan di rumah HS.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kerap terjadi transaksi mencurigakan di rumah HS. Pihaknya, lalu menerjunkan personil untuk mendatangi rumah tersebut.
"Anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan," ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Sabu 30 Kg, Dikirim Jalur Laut dari China
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 buah klip kecil berisi sabu siap edar. Tak hanya itu, polisi juga menemukan timbangan yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.
Baca juga: 8 Tersangka Diciduk Polres Lamongan dalam 16 Hari, Amankan 53,37 Gram Sabu
"Total sabu yang diamankan yakni kurang lebih 1,97 gram yang dikemas dalam empat klip kecil siap edar," imbuhnya.
Petugas lalu membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Mapolres Sumenep. Diduga, aksi itu tak hanya sekali dilakukan oleh pelaku.
Baca juga: Peredaran Sabu di Ponorogo Libatkan Tahanan Lapas, Total BB Seberat 55 Gram
"Kami juga masih melakukan penyelidikan dari mana barang tersebut diperoleh pelaku," pungkasnya.