jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya berinovasi dengan menghadirkan berbagai layanan bagi masyarakat di kota Pahlawan. Salah satunya yakni layanan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Layanan yang dimaksud yakni SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Melalui inovasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta mendekatkan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM C dan SIM A yang masa berlakunya hampir habis.
Adapun jadwal layanan SIM pada Selasa 30 Juli 2024, lokasinya ada parkiran belakang kantor Kecamatan Lakarsantri dan parkiran Gereja Bhetani Nginden, Kecamatan Sukolilo.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 4 - 5 November 2024
Kemudian untuk Rabu 31 Juli 2024 lokasinya halaman Masjid Al Ansor Jl Greges Asemrowo kemudian di parkiran Pasar Kuntisaru Baru wilayah Kecamatan Tenggilis.
Kemudian untuk waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 31 Oktober 2024
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.
Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 28 Oktober 2024
Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.
Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.