jatimnow.com - Pemkab dan DPRD Lamongan menyetujui rancangan perubahan Kebujakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementata (KUA PPAS) tahun 2024.
Perubuhan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut diharap mampu memacu perputaran roda pembangunan di sisa tahun 2024 ini.
Persetujuan bersama dilakukan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendibdan Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur di Ruang rapat paripurna Kantor DPRD Lamongan, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Menengok Kesiapan Pemkab Lamongan Hadapi Wacana Kurikulum Baru
Sesuai hasil rapat yang digelar Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamongan, bahwa rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2024, pada pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp. 3.546.714.99.
Sedangkan pada belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 3.493.628.107.241, sehingga didapati surplus sebesar Rp. 53.085.991.759.
Baca juga: Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Lamongan Sri Setyowati, pemerintah daerah diminta untuk lebih menggali potensi pendapatan lainnya. Tidak hanya mengandalkan pendapatan dari BLUD, serta lebih memaksimalkan kinerja dari perangkat daerah penghasil lainnya guna meningkatkan PAD Kabupaten Lamongan terutama pada sektor pajak dan retribusi.
"Sektor-sektor yang berpotensi meyumbang retribusi harus terus didorong bisa kreatif," kata Sri Setyowati.
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berharapkan seusai adanya kebijakan perubahan anggaran keuangan ini sinergi pembangunan di Kabupaten Lamongan semakin tinggi.
"Dengan perubahan yang tentu telah melewati rangakaian pembahasan, diharapkan mampu memacu roda pembangunan di Kabupaten Lamongan," tutur Pak Yes.