jatimnow.com - Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial K (57) warga Kelurahan Demangan, Bangkalan ditangkap polisi. Ia tertangkap basah menyimpan sabu di rumahnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan petugas menemukan 4 klip sabu dari dalam rumah kosnya di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan.
"Sabu yang kami amankan seberat 1,92 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil siap edar," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap
Ia mengatakan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari salah satu DPO berinisial A. Pelaku mengaku, mengenal A saat berada di dalam rutan.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
"Jadi pelaku ini juga residivis kasus serupa dan saat ditahan di dalam rutan, ia berkenalan dengan A," imbuhnya.
Perkenalan pelaku dengan A berlanjut setelah keluar rutan. Mereka kerap bertemu, hingga akhirnya K kembali menjual sabu yang ia peroleh dari A.
Baca juga: Petugas SPBU Bangkalan Ditangkap Polisi, Nyambi Jualan Sabu
"Barang itu diambil dari A dan diedarkan oleh pelaku ini. Setiap klip dijual Rp100 ribu. Sekali ambil 5 klip, nanti saat nyetor diberi upah Rp100 ribu," imbuhnya.
Pelaku mengaku, ia nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Sebab, ia menjadi tulang punggung keluarga usai suaminya meninggal dunia.