Pixel Code jatimnow.com

Bawa 12 Gram Sabu, Pengedar di Bangkalan Diringkus Polisi

Editor : Endang Pergiwati  
Pelaku diringkus Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Pelaku diringkus Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus pemuda beinisial R (27) warga Desa Pekadan Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Sabu 12 gram ditemukan polisi saat melakukan penggeledehan.

Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo mengatakan, pelaku, yakni R (27) warga Desa Pekadan Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

"Jadi kami mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi barang tersebut, kami lalu melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (26/3).

Ia mengatakan, petugas lalu mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Polisi menangkap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga:
Sewa Kamar Kontrakan, Pria Lamongan Ini Malah Bangun “Gudang” Sabu di Surabaya

"Kami amankan pelaku di rumahnya. Selain itu, ada sabu seberat 11,98 gram yang kami temukan dari tangan pelaku," imbuhnya.

Tak hanya itu, sabu tersebut telah dikemas pelaku dalam 30 klip kecil. Diduga, puluhan klip sabu itu akan diedarkan oleh pelaku.

Baca juga:
Peredaran Sabu Ratusan Gram di Rusun Sombo Surabaya Terbongkar

"Menurut pengakuan pelaku, sabu dijual mulai Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per klipnya," pungkasnya.

Polisi lalu menyita barang bukti tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Bangkalan. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.