jatimnow.com - Satreskoba Polres Bangkalan berhasil meringkus pengedar sabu di Bangkalan. Pelaku diringkus saat sedang berada di rumahnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pelaku yakni LH (35) warga Kelurahan Bancaran, Bangkalan. Tak hanya mengedarkan sabu, pria itu juga menggunakan barang haram yang dimilikinya.
"Iya, jadi menurut pengakuan pelaku, dua hari sebelum ditangkap, ia sempat pakai di rumahnya ketika istri dan anaknya tidak ada di dalam rumah," ujarnya, Sabtu (3/8/2024).
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas SPBU ini mengaku gajinya tak cukup untuk kebutuhan hidupnya. Ia nekat berjualan sabu demi menghidupi anak dan isterinya.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
"Pelaku sehari-hari kerja di pom bensin," imbuhnya.
Saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan sabu seberat 4,75 gram sabu dan timbangan yang biasa digunakan pelaku untuk mengecer sabu. Dari setiap sabu yang berhasil dijual, pelaku mendapatkan upah Rp150 ribu.
Baca juga: Begini Kisah PRT di Bangkalan Berjualan Sabu
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami proses dan dalami," pungkasnya.