jatimnow.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pria berinisial HR dan MA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima poket sabu dengan berat bersih total 0,488 gram.
Kedua pria yang diketahui tinggal di Jalan Pandean itu ditangkap pada Jumat (9/10/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, informasi warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota di lapangan. Setelah mengumpulkan informasi, petugas bergerak menggeledah rumah HR.
Hasilnya, polisi menemukan lima kantong plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam dompet kain berwarna putih. Barang haram tersebut diletakkan pada bawah kursi yang berada di salah satu kamar rumah HR.
"Selain sabu, anggota kami turut menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka," ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, HR mengaku memperoleh sabu tersebut dari MA. Penyerahan barang haram itu disebut berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB di rumah HR, kawasan Pandean, Peneleh.
Kepada penyidik, HR mengaku membeli sabu untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian narkotika tersebut juga dikonsumsi sendiri.
Baca juga:
Buron Pembunuhan Wanita di Kos Putat Jaya Surabaya Dibekuk Polisi Malaysia
"HR ini mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, HR diduga menyasar orang-orang yang telah dikenalnya. Transaksi dilakukan dengan cara pembeli datang langsung ke rumahnya dan membayar secara tunai.
Berdasarkan pengakuannya, HR telah tiga kali membeli sabu sejak September 2026. Dari aktivitas tersebut, ia mengaku memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah setiap kali barang dagangannya habis terjual.
"Menurut pengakuan HR, keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp200 ribu hingga Rp350 ribu setiap kali sabu seberat setengah gram terjual habis," jelas Dodi.
Baca juga:
Dosen Hukum Unmuh Sorot Mekanisme RJ dalam Kasus Narkoba Anggota DPRD di Surabaya
Uang hasil penjualan itu kemudian diputar kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan. Selain mencari keuntungan, HR juga mengakui menggunakan sebagian barang tersebut untuk konsumsi pribadi.
Dua pengedar sabu tersebut kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika. Penyidik masih mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.
"Para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-88347-gerebek-rumah-di-peneleh-pengedar-sabu-diciduk-polrestabes-surabaya