jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes dan pendapatan asli Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Kedua tersangka ini adalah Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta Bendahara Desa Batangsaren Komuruzi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya diduga melakukan korupsi APBDes dan PAD dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2018. Proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 3 tahun lalu.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
"Hari ini kami telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren atas kasus dugaan korupsi," ujarnya, Kamis (08/08/2024).
Kedua tersangka ini diduga telah bersekongkol dan bekerja sama untuk melakukan korupsi APBDes dan PAD pada tahun 2014 hingga 2019. Berdasarkan audit, tindakan yang dilakukan kedua tersangka membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 787 juta. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari tindakan korupsi APBDes dan PAD sejak 2014 hingga 2019.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka," paparnya.
Sutrisno mengungkapkan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dimana proses penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Hingga ditetapkannya kedua tersangka, mereka masih berstatus aktif menjabat. Kejari Tulungagung akan melakukan percepatan agar bisa segera masuk proses persidangan.
"Kami akan segera lakukan proses percepatan untuk bisa disidangkan di pengadilan," pungkasnya.