jatimnow.com - Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada para penerima program Land Consolidation (LC) 2023 di Kecamatan Puger, Jumat (9/8/2024). Penyerahan SHM kepada warga Desa Puger Wetan dan Puger Kulon ini merupakan bentuk kerjasama Pemerintah Kabupaten Jember dengan Badan Pertanahan Nasional,
"Ini sejarah, selama 16 tahun tanah ini bermasalah dan hari ini sudah selesai. Nanti akan diteruskan penyerahan ratusan sertifikat secara bertahap," kata Bupati.
Bupati mengaku, mulai dari tahun 2008 proses pengurusan sertifikat ini tidak kunjung selesai. Namun kini secara bertahap bisa diserahkan ratusan sertifikat.
Baca juga: Partai Demokrat Jember Laporkan Menantu Bupati Hendy ke Polisi
"Hari ini selesai sudah, dibuka 16 tahun dari 2008 dan kita bisa menyerahkan 187 sertifikat yang menjadi hal milik, dari tanah Land Consolidition," jelasnya.
Namun penyerahan ini tidak semua, jumlah totalnya sertifikat ini sekitar 700an dan sisa ini akan terus dilakukan penyelesaian.
Baca juga: ULD Competition Digelar, Bupati Jember Sarankan ada Cabang Tiap Kecamatan
Sehingga warga Puger Wetan dan Kulon segera mendapatkan haknya dan segera dibangun, sehingga berkembang lebih baik lagi.
"Disini ada beberapa titik lahan, kurang lebih 2 hektar dan ada juga yang berbentuk Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial) yang man ini bagian tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Jember," ungkapnya.
"Jadi yang membangun Fasum dan Fasos Pemkab Jember, kalau rumahnya dibangun sendiri oleh masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Bupati Jember: Bela Negara Penting untuk Hadapi Serbuan Informasi Digital
Program LC merupakan program kerja pemerintah pusat yang dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2008 melalui DIPA BPN RI dengan pelaksana Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Program ini terletak di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger dengan luas tanah total kurang lebih 34 hektare.