Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut

Minggu, 25 Agu 2024 14:06 WIB
Reporter :
Sugianto
Residivis asal Jember yang simpan sabu dalam mulut diperiksa polisi (Foto: Polsek Sumbersari for jatimnow.com)

jatimnow.com - Residivis asal Kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember menyimpan sabu di dalam mulut saat hendak ditangkap polisi.

Residivis pengedar sabu dengan inisial SB (47) ditangkap, saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Sumbersari, Selasa (20/8/2024).

Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, awalnya tersangka ini berdua bersama temannya mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Petugas SPBU Bangkalan Ditangkap Polisi, Nyambi Jualan Sabu

Namun begitu melihat polisi, tersangka yang dibonceng ini lari.

"Setelah berhasil diamankan, ternyata sabu seberat 0,98 gram ditaruh di dalam mulutnya," kata Sugeng, Minggu (25/8/2024).

Baca juga: Begini Kisah PRT di Bangkalan Berjualan Sabu

"Setelah dipaksa untuk teriak, ternyata di dalam mulutnya ditemukan narkoba sejenis sabu yang dimasukkan plastik," imbuhnya.

\

Memang, Kapolsek menyatakan, tertangkapnya pengedar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat. Sementara pihak kepolisian sudah mengintai keberadaan tersangka.

"Saat ini tersangka dilakukan penyelidikan dan penahanan di Polres Jember. Tersangka ini sudah keluar masuk LP (Lembaga Pemasyarakatan) 3 kali dengan kasus yang sama," sebutnya.

Baca juga: Jual Sabu, Pria di Bangkalan Diamankan Polisi

Untuk barang narkotika jenis sabu ini, tersangka mendapat dari seseorang dengan sistem ranjau. Jadi tidak bisa mengenal barang itu didapat darimana.

Selain itu, polisi juga mengamankan handphone jenis Samsung dan tas hitam miliknya. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler