jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi mengenai tahapan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024. Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Untuk pendaftaran calon kepala daerah, KPU Bangkalan memberikan penekanan pada penerapan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Komisioner KPU Bangkalan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Bahiruddin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada partai politik, bakal calon, dan masyarakat umum mengenai aturan dalam proses pendaftaran.
Baca juga: Diduga Terjadi Kecurangan di 3 TPS, Bawaslu Bangkalan Rekom Dilakukan PSU
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk implementasi ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam PKPU terbaru berdasarkan putusan MK,” ungkapnya, Senin (26/8).
Baca juga: KPU Bangkalan Musnahkan 300 Surat Suara Rusak
Ia juga menambahkan bahwa penerapan ambang batas ini merupakan langkah penting untuk menjamin kualitas demokrasi di Bangkalan.
“Berdasarkan penghitungan kami suara sah pada pemilihan legislatif 2024 dan jumlah DPT, maka Bangkalan masuk di 7,5 persen,” papar Bahir.
Baca juga: Petugas Gabungan Tertibkan APK di Bangkalan
Sosialisasi yang diadakan oleh KPU Bangkalan ini diharapkan dapat memperlancar proses pendaftaran calon kepala daerah, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.