jatimnow.com - Mantan bupati Jember dr. Faida mendatangi KPU di menit terakhir pendaftaran akan ditutup. Kepada sejumlah wartawan, dirinya mengaku mendapat 2 rekomendasi partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Namun karena keterbatasan waktu, sehingga Faida tidak berhasil menyerahkan formulir model B1 KWK asli sebagai syarat syah pendaftaran dari parpol secara fisik ke KPU Jember.
Kendati demikian, mantan bupati periode 2016 - 2021 enggan mengatakan, 2 parpol yang merekom dirinya.
Baca juga: KPU Trenggalek Perpanjang Masa Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah
"Karena tidak sampai mendaftar, lebih baik tidak saya sampaikan. Iya, partai parlemen," katanya, ditemui sejumlah wartawan di KPU Jember, Kamis (29/8/2024) malam.
Adapun 8 partai yang memiliki kursi parlemen, yakni Partai Gerindra, PDIP, PKB, PKS, Nasdem, Golkar, PPP dan PAN. Namun hanya PAN yang tidak bisa mengusung sendiri, karena suara tidak sampai 6,5 persen.
Baca juga: Teguh Haryono-Farida Hidayati jadi Penantang Wahono-Nurul di Pilbup Bojonegoro
"Sayangnya, putusan MK terlalu mepet, sedangkan di Jember ada 8 partai Parlemen dan 7 partai bisa mengusung sendiri. Sayang juga saya tidak bisa memanfaatkan waktu yang pendek, putusan MK tersebut," akunya.
Dengan tidak bisanya mendaftar maju pilkada Jember, Faida mengaku Allah SWT punya rencana lain terhadap dirinya.
Baca juga: Paslon Subandi-Mimik Resmi Daftarkan Diri di KPU Sidoarjo
"Mungkin Allah punya rencana lain, untuk menghindarkan saya dari hal-hal yang tidak menguntungkan, kurang menyenangkan atau merugikan," ucapnya.