jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pendaftaran Bacabup dan Bacawabup. Perpanjangan ini dilakukan setelah hanya ada satu pasangan saja yang mendaftar, yakni pasangan Mochamad Nur Arifn dan Syah M Natanegara.
Perpanjangan pendaftaran ini akan dilakukan hingga besok. Meskipun seluruh rekomendasi partai politik diborong pasangan ini, namun KPU menyebut masih ada kemungkinan untuk mendaftar bagi pasangan lain.
Divisi Teknis KPU Trenggalek, Ali Sadad mengatakan sesuai putusan MK, jumlah minimal perolehan suara partai politik yang bisa digunakan untuk mendaftar adalah 7,5 persen dari total suara sah pada Pemilu lalu.
Total suara sah di Trenggalek mencapai 458.003 suara sah. Dari jumlah tersebut minimal pasangan Bacabup dan Bacawabup harus mendapat dukungan 34.351 suara sah.
"Minimal jumlah suara yang dibutuhkan partai politik maupun gabungan adalah 34.351 suara sah Pemilu 2024," ujarnya, Selasa (03/09/2024).
Baca juga:
KPU Trenggalek Target Partisipasi Masyarakat 75 Persen, Yakin?
Meskipun semua rekomendasi partai politik telah diborong pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah M Natanegara, namun perolehan suara mereka belum 100 persen.
Masih ada sisa suara dari partai non parlemen sekitar 24 ribu suara sah. Jumlah ini sebenarnya tidak cukup sebagai syarat mendaftar. Diperlukan tambahan dari partai politik lain yang sudah memberikan rekom.
"Jumlah suara sah pasangan yang sudah mendaftar belum 100 persen, masih ada sisa sekitar 24 ribu suara," tuturnya.
Baca juga:
Surat Suara Berlogo Pemkab Ngawi Ditemukan di Trenggalek
Sadad memberi catatan masih ada kemungkinan bagi pasangan lain untuk mendaftar. Namun mereka membutuhkan tambahan suara dari partai lain yang telah memberikan rekomendasi. Pasangan tersebut harus hadir bersama ketua partai politik yang memberikan rekomendasi saat mendaftar.
"Apa bisa partai yang sudah merekom memberikan rekom lagi, masih bisa nanti tugas kita melakukan klarifikasi ke partai politik tersebut terkait dukungan rekom ini," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-71279-kpu-trenggalek-perpanjang-masa-pendaftaran-bacalon-kepala-daerah