jatimnow.com - Dwi Agus Prayitno, anggota DPRD Ponorogo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), resmi ditunjuk sebagai Ketua DPRD sementara. Penunjukan Kang Wie, panggilan akrabnya ini dilakukan setelah pelantikan 45 anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029 pada Minggu (1/9/2024).
Sekretaris DPRD Ponorogo, Joko Waskito, menjelaskan bahwa penunjukan Dwi Agus Prayitno sebagai Ketua DPRD sementara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, Ketua DPRD sementara dipilih dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.
Baca juga: AKD DPRD Ponorogo Periode 2024-2029 Dibentuk, Prioritas APBD 2025
"Berdasarkan petunjuk, ketua sementaranya adalah Pak Dwi (Dwi Agus Prayitno)," kata Joko Waskito, Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
Penunjukan ini juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri 100.2.1.3/3434/SJ yang mengatur tata cara pelaksanaan pelantikan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk masa jabatan 2024-2029.
Dwi Agus Prayitno, sebagai Ketua DPRD sementara, menyatakan bahwa tugas terdekatnya adalah mempersiapkan alat kelengkapan fraksi serta pembentukan rencana peraturan daerah mengenai tata tertib DPRD.
Baca juga: Pimpinan DPRD Ponorogo 2024-2029 Resmi Dilantik, Dwi Agus Prayitno jadi Ketua
“Jika nanti pimpinan definitif sudah ada rekomendasi dari partai, akan diproses lalu dilantik," ujar Dwi Agus.
Sebelumnya, 45 anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029 telah dilantik, dengan 11 di antaranya merupakan wajah baru. Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo, Dr. Rimdan, yang memandu pengambilan sumpah jabatan para wakil rakyat terpilih.