jatimnow.com - KPU Kota Blitar telah menyelesaikan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada. Hasilnya berkas milik 2 Bapaslon yang mendaftar dinyatakan belum lengkap.
KPU Kota Blitar mengembalikan berkas tersebut kepada perwakilan Bapaslon untuk dilakukan perbaikan hingga 8 Setember mendatang.
Komisioner KPU Kota Blitar, Abdul Aziz al Kaharudin mengatakan proses verifikasi administrasi berkas pendaftaran berlangsung mulai tanggal 3-4 September.
Baca juga: KPU Kota Blitar Terima Kiriman 125.271 Lembar Surat Suara
"Dari hasil penelitian administrasi didapatkan hasil bahwa ada beberapa berkas administrasi bakal calon yang harus dilakukan perbaikan," ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Beberapa dokumen yang perlu dilakukan perbaikan antaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masih dalam proses dan surat keterangan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Berkas tersebut dikembalikan kepada perwakilan Bapaslon untuk dilakukan perbaikan.
Baca juga: Profil Politisi Senior dan Wajah Baru yang Bertarung di Pilkada Kota Blitar
"Selain itu ada kelengkapan dokumen lain yang juga mesti diperbaiki," tuturnya.
Terdapat dua Bapaslon Pilkada yang telah mendaftar ke KPU Kota Blitar. Mereka adalah pasangan Bambang Rianto-Bayu Kuncoro dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba. Perbaikan berkas ini maksimal dilakukan hingga tanggal 8 September mendatang.
Baca juga: 2 Pasang Bacakada Kota Blitar Daftar Pilwali, KPU Pastikan Tak Ada Calon Lain
"Setelah berkas dinyatakan lengkap kami akan melakukan penetapan dan pengambilan nomor urut," pungkasnya.