Pixel Code jatimnow.com

KPU Kota Blitar Gelar Pleno Penetapan Kepala Daerah Secara Online

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pasangan Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba saat mendaftat ke KPU. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pasangan Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba saat mendaftat ke KPU. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - KPU Kota Blitar melakukan rapat pleno penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih, Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba, Kamis (6/2/2025) malam. Rapat pleno penetapan ini digelar via zoom sekitar pukul 22.00 WIB.

Proses rapat pleno melalui zoom ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto. Menurutnya, rapat pleno dengan zoom ini dilakukan karena ada instruksi dari KPU RI berkaitan dengan adanya keterbatasan waktu penetapan.

"Ini sudah sesuai dengan prosedur dari KPU RI, bahwa pleno penetapan bisa dilakukan secara online," ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Meskipun begitu, penyerahan hasil rapat pleno akan dilakukan malam ini.

"Penyerahan ini simboliknya saja, tidak masalah karena tinggal menyerahkan,” terangnya.

Sementara itu Komisiomer KPU Kota Blitar, Dwi Hesti Ermono belum dapat memberikan keterangan terkait rapat pleno via zoom ini. Pihaknya baru bersedia memberi keterangan usai penyerahan hasil rapat pleno nanti malam.

Baca juga:
Tak Terima Kalah Pilkada Blitar, Bambang - Bayu Ajukan Gugatan ke MK

“Kita akan rilis nanti malam, nggih akan dijelaskan semua,” pungkasnya.

Pasangan Ibin - Elim ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar setelah gugatan pasangan Bambang - Bayu diputus dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK dismissal ini digelar di gedung MKRI pada Rabu (5/2/2025) malam. Permohonan Bambang - Bayu ditolak oleh MK melalui Putusan Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya.

Baca juga:
KPU Kota Blitar Terima Kiriman 125.271 Lembar Surat Suara

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024.

Zoom ini dihadiri Komisioner KPU Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar, partai politik pengusul dan pasangan calon.

Sementara itu dalam Pilkada 2024 lalu berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Bambang Riyanto – Bayu Setyo Kuncoro memperoleh hasil sebanyak 43.543 suara sedangkan Paslon nomor urut 02 Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba memperoleh hasil 49.674 suara.