jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terhadap laporan tersebut.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri Muhammad Hamdani mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan salah satu aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Bawaslu, menurut Hamdani memiliki waktu tiga hari dalam melakukan kajian awal, untuk mengetahui syarat formil maupun materill terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Laporan itu sudah kita terima hari Senin 9 September 2024. Kita proses di kajian awal kami sampai dengan tiga hari berikutnya. Kami kaji di kajian awal terkait keterpenuhan syarat formil maupun materiil, juga terkait pelanggaran apa yang dilanggar,” ungkap Muhammad Hamdani, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Dalam proses kajian itu, imbuh Hamdani, Bawaslu akan melihat jenis pelanggaran apa yang dilanggar oleh terlapor. Apakah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. Hal tersebut akan menentukan tahap penanganan selanjutnya.
Baca juga: Soal Pelanggaran Netralitas Panwascam, Bawaslu Jember Tunggu Perbaikan Laporan
“Kalau memang pelanggaran terkait dengan UU Pemilihan, akan kita registrasi, kalau sudah memenuhi syarat formil dan materiil dikaji di penanganan pelanggaran kami. Kalau kita melihat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, akan kita teruskan kepada instansi terkait. Kalau netralitas ASN dulu di KASN (Komisi ASN), sekarang sudah diubah ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” terangnya.
Hamdani menyebut ada dua orang terlapor dalam kasus ini. Namun, Bawaslu tidak bisa menyebut secara rinci identitas keduanya termasuk detil perkara yang dilaporkan oleh terlapor, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
“Kalau dibilang calon belum ada, karena belum ditetapkan sampai tanggal 22 September 2024. Tetapi kalau netralitas ini bahkan sebelum adanya penetapan calon, bisa dikenai. Kalau sebelum penetapan ini, mungkin kita pakai Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahun 2022 terkait netralitas ASN. Tetapi kalau setelah penetapan itu di UU Pemilihan,” terangnya.
Terkait sanksi, Hamdani menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap SKB, bisa dijatuhi sanksi beragam. Baik itu sanksi berat, disiplin ringan dan sebagainya. Namun, pihaknya memilih lebih fokus terhadap proses kajian awal. Karena setelah itu, Bawaslu akan meneruskan pada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya.