Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor

Jumat, 13 Sep 2024 08:58 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dirilis Polres Trenggalek. (Foto: Polres Trenggalek)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua tersangka pelaku pencurian di rumah anggota polisi. Tersangka diketahui bernama Ali Mutarom (29) dan Supandi Mulyono (31), keduanya merupakan warga Kudus, Jawa Tengah.

Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas karena mereka berusaha kabur saat hendak ditangkap. Keduanya juga merupakan residivis yang baru bebas 1 bulan lalu.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan masih menjalani pembebasan bersyarat.

Baca juga: Maling Bobol Ruko di Malang, Penghuni Tidur Pulas Seperti Kena Sirep

Diterangkan, sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka berkeliling untuk mecari rumah yang ditinggal pemiliknya. Pada tanggal 13 Agustus 2024, kedua tersangka menemukan rumah yang menjadi sasaran pencurian.

"Mereka membagi peran. Satu tersangka berjaga di dalam mobil dan satu tersangka masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (13/09/2024).

Baca juga: Maling Satroni Rumah Warga di Ponorogo, Gondol Angpau Lebaran

Tersangka membuka paksa jendela rumah korban menggunakan obeng. Kemudian, menggasak barang-barang berharga berupa laptop, perhiasan emas dan uang tunai yang berada di dalam rumah korban. Setelah itu mereka langsung melarikan diri ke daerah Jawa Tengah. Korban diketahui merupakan anggota Polres Trenggalek.

\

"Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda," paparnya.

Baca juga: Maling Berkostum Ninja Beraksi di Kota Malang, Terekam CCTV

Tersangka Ali Mutarom berhasil ditangkap di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Supandi Mulyono ditangkap di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kedua tersangka juga mendapatkan timah panas, saat polisi melakukan penangkapan.

Atas perbutannya, saat ini kedua tersangka telah di tahan. Mereka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. "Kedua tersangka diancam hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler