KPU Bojonegoro Buka Rekrutmen KPPS Pilkada 2024, Tertarik? Segini Gajinya

Selasa, 17 Sep 2024 11:19 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Petugas kepolisian mengamankan pendaftaran Caleg Pemilu 2024 di Kantor KPU Bojonegoro (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro buka rekrutmen untuk 14.833 petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang.

Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengatakan, pendaftaran rekrutmen KPPS dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) sampai dengan Jumat (21/9/2024).

Pelaksanaan rekruitmen petugas KPPS ini merujuk pada keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca juga: Teguh Haryono-Farida Hidayati jadi Penantang Wahono-Nurul di Pilbup Bojonegoro

”Kemudian setelah tahapan pendaftaran selesai, selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 18 hingga 29 September,” ungkap Robby, Selasa (17/9/2024).

"Selanjutnya, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, yakni pada tanggal 5 sampai 7 Oktober 2024 mendatang," sambungnya.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Wahono-Nurul Bermasalah, KPU Bojonegoro: Belum Bisa Diterima

Nantinya, lanjut Robby, petugas KPPS tersebut bakal bertugas di 2.119 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar diseluruh Desa/Kelurahan yang ada Kabupaten Bojonegoro.

\

Robby berharap, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pembentukan KPPS tersebut. Sehingga nantinya bisa banyak pilihan untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. 

"KPU Bojonegoro membutuhkan 14.833 orang menjadi tenaga KPPS. Mereka nanti yang akan bertugas di 2.119 TPS seluruh Bojonegoro. Dan bakal bekerja secara efektif saat hari H Pilkada berlangsung, yakni pada 27 November nanti,” tutupnya.

Baca juga: Didukung 14 Parpol, Setyo Wahono-Nurul Azizah Resmi Mendaftar ke KPU Bojonegoro

Sementara itu, diketahui untuk gaji petugas KPPS Pilkada 2024 telah diatur sebagaimana dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Adapun rinciannya sebagai berikut :
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang.
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang.
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bojonegoro

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler