jatimnow.com - Pria berinisial ZA, pembina pramuka siswa SDN di Surabaya dijebloskan ke penjara lantaran melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
Aksi bejat pelaku diketahui dilakukan pada saat sekolah tengah melaksanakan kegiatan perkemahan di akhir pekan kemarin (14/9/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, bahwa saat ini pelaku ZA tersebut sudah ditetapkan tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya sejak Minggu (15/9/2024) kemarin.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
"Jadi kita sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku (ZA)," kata Aris pada Selasa (17/9/2024).
Di hadapan penyidik, kata Aris, pelaku mengaku telah mencabuli tujuh siswinya. Aksi bejatnya itu dilakukan oleh tersangka pada saat berkegiatan di sekolah.
Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
Meski begitu, hingga saat ini polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Korbannya saat ini masih sementara tujuh korban, sudah kita tindak tegas. Kita lagi dalami, (masih) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku," tutupnya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Bojonegoro Cabuli 7 Siswanya
Sementara itu, diketahui aksi bejat tersangka terbongkar saat salah satu siswi mengadu kepada orang tuanya telah dicabuli oleh tersangka pada saat mengikuti perkemahan di lingkungan sekolah.
Mengetahui anaknya telah dilecehkan, orang tua siswi tersebut tidak terima kemudian pelaku dilaporkan ke polisi. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.