Kemenkumham Jatim Sosialisasikan 3 Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Terbaru

Kamis, 19 Sep 2024 15:03 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kakanwil Kemenkumham dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan tiga kebijakan baru terkait izin tinggal keimigrasian yaitu Golden, Bridging dan Diaspora Visa. Tiga kebijakan ini diharapkan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dapat mendorong peningkatan ekonomi di Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Heni saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di hadapan pejabat/petugas imigrasi di Unit Pelaksana Teknis Imigrasi serta para stakeholder terkait, Kamis (19/9/2024). Kegiatan yang digelar di Harris Hotel Malang itu mengulas Permenkumham 11/ 2024 yang merupakan revisi dari Permenkumham No.22/2023.

"Secara substansi, aturan baru tentang izin tinggal keimigrasian sudah sangat progresif dalam meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa dan izin tinggal," tuturnya.

Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Beberapa perubahan substansial itu, lanjut Heni, antara lain adalah penyederhanaan persyaratan, simplifikasi tahapan, penyesuaian dan penambahan produk layanan termasuk di dalamnya adalah Golden Visa, Bridging Visa dan Diaspora Visa.

"Perlu diingat bahwa Golden Visa bukanlah jenis visa baru, melainkan pengelompokan jenis visa dan izin tinggal tertentu yang dari segi kriteria dan fasilitas dilakukan beberapa peningkatan," ujar Heni.

Heni mencontohkan visa investor atau Penanam Modal Asing yang saat ini telah dilakukan penambahan jenis subproduk visa investor yang masuk kriteria Golden Visa. Yaitu visa investor untuk masa tinggal 5 sampai 10 tahun.

Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan

"Nilai investasinya pun jauh berbeda dengan visa investor reguler," jelasnya.

\

Ada juga produk layanan yang disempurnakan seperti visa/ izin tinggal bagi orang asing eks WNI dan keturunan eks WNI yang juga dapat diberikan selama 5 sampai dengan 10 tahun. Yang masuk ke dalam subkegiatan pada Diaspora Visa agar bisa dibebankan kewajiban memiliki jaminan keimigrasian.

Selain itu, juga ada produk kebijakan baru yaitu Bridging Visa, yakni Izin Tinggal Kunjungan dalam rangka peralihan yang diberikan kepada pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap.

Baca juga: Rutan Perempuan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Pada Warga Binaan

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pejabat imigrasi pada Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, serta perwakilan perusahaan asing dan perkumpulan perkawinan campur terkait kebijakan dan pelayanan visa dan izin tinggal keimigrasian terbaru," tutup Heni.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang bertindak sebagai narasumber. Acara ini diharapkan dapat memperkuat peran keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler