Terobos Palang Pintu Kereta Api, 4 Pengendara di Jember Langsung Ditilang

Kamis, 19 Sep 2024 17:42 WIB
Reporter :
Sugianto
Pengendara motor ditilang saat menerobos palang pintu kereta api. (foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menerobos palang pintu kereta api di sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 163, 4 orang pengendara ditilang di tempat.

4 pengendara ditilang, saat KAI Daop 9 Jember bersama Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan Jember dan lembaga terkait, melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di JPL 163 Arjasa, Kamis (19/9/2024).

Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengky Prasetyo mengatakan, bertepatan dengan peringatan HUT Korlantas ke-69 dan HUT KAI ke-79 di seluruh Jawa - Sumatera 13 titik melakukan sosialisasi keselamatan di sebidang dan penegakan hukum setempat.

Baca juga: Video: Mobil Avanza Tertabrak Kereta Api Barang di Tulungagung

JPL 163 Arjasa dipilih sebagai lokasi untuk kegiatan sosialisasi ini karena merupakan jalan provinsi, dengan akses mudah terjangkau lebih banyak pengendara. Dari pengamatan di lapangan, jumlah pengguna jalur tersebut setiap hari memang cukup tinggi.

"Tadi kita melakukan satu kali kegiatan, pada saat KA Sri Tanjung melintas. Ada kurang lebih 4 pelanggar yang langsung ditilang di tempat, dan nanti akan diproses sesuai aturan," tegasnya.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin saat berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang.

Baca juga: Pos Jaga Perlintasan Lokasi Kecelakaan Avanza di Tulungagung Belum Beroperasi

"Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder, Dishub, PTP untuk pembangunan gardu-gardu baru. Kalau di Jember saat ini, banyak sekali gardu-gardu terbangun," sebutnya.

\

"Di tahun 2025 dari Dishub sudah menyediakan tenaga untuk melakukan penjagaan. Konsen kita, setiap tahun kami selalu mengurangi perlintasan sebidang dan dilarang menambah perlintasan sebidang," sambungnya.

Hengky menyatakan, untuk perlintasan tanpa palang pintau tidak boleh bertambah, tapi harus berkurang. Sedangkan perlintasan yang tidak terjaga, pihaknya akan melakukan Forum Group Discussion (FGD), edukasi, dan sosialisasi ke masyarakat.

Baca juga: Mobil Avanza Tertabrak Kereta Api Barang di Tulungagung, Sopir Tewas

"Jadi ketika melintas, itu harus berhenti dulu, tengok kanan dan kiri. Setelah sepi baru boleh menyeberang," pesannya.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal, dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam sosialisalisasi tersebut, petugas memberikan hadiah dan bunga kepada pengendara yang tertinggi berlalu lintas sebagai bentuk apresiasi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler