jatimnow.com - Setelah dilakukan rapat pleno tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menetapkan 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kedua calon itu memenuhi syarat, dan kami tetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember yang akan berkontestasi tanggal 27 November 2024," kata Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, Minggu (22/9/2024).
Setelah jadwal penetapan dua pasangan calon itu, KPU Jember besok akan melakukan pengundian nomor urut di salah satu gedung di Jember.
Baca juga: Apel Siaga dengan 15 Parpol Pengusung, Gus Fawait: Ada Wasit Ikut Main Bola
"Sesuai dengan ketentuan dan tahapan, agenda selanjutnya kita akan melakukan proses pengundian nomor urut yang rencananya besok di gedung Stikes Dr. Soebandi," sebutnya.
Baca juga: 32 Laporan Dugaan Penyelenggara Tak Netral Belum Digubris Bawaslu Jember
Kedua paslon itu, yakni Muhammad Fawait - Djoko Susanto dan calon petahana Hendy Siswanto - KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
"Karena status bupati dan wakil bupati yang aktif dan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon, jadi diwajibkan untuk cuti," ungkapnya.
Baca juga: Ratusan Massa Demo KPU dan Bawaslu Jember, Indikasi Kecurangan di 31 Kecamatan
"Tapi cutinya adalah di masa kampanye. Artinya, karena kampanye dimulai tanggal 25 September maka diajukan cuti," sambungnya.