Polda Jatim Bekuk Sindikat Pencurian Perangkat Tower Telekomunikasi

Kamis, 26 Sep 2024 16:47 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Polda Jatim merilis kasus pencurian alat tower telekomunikasi. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sindikat pencurian perangkat alat tower telekomunikasi lintas daerah dibekuk Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan empat orang tersangka. 

Mereka yakni ASH (30) dan MHA (22) asal Pamekasa sebagai pelaku pencurian. Sementara RWT (46) seorang supir asal Surabaya dan ASN (28) mahasiswa asal Jombang sebagai penadah. 

Baca juga: Kasus Pencurian di Gerai Makan Cepat Saji Tulungagung Berujung Damai

Berdasarkan penyidikan, sindikat ini telah beraksi di beberapa daerah antara lain Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya hingga Sampang.

"Berdasarkan laporan yang ada para tersangka telah melakukan aksinya di beberapa Kabupaten/Kota seperti Banyuwangi, Pamekasan, dan Sampang," ujar Jumhur, Kamis (26/9/2024). 

Baca juga: Hendak Nonton JFC, Tersangka Pencurian Perhiasan di Jember Diringkus Polisi

Terbongkarnya kasus ini, bermula saat adanya laporan masyarakat pada 6 Agustus 2024. Saat itu, pelapor menemukan perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi tiba-tiba raib. 

\

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka ASH dan MHA kemudian berhasil dilacak lalu diringkus polisi. Kepada polisi keduanya mengakui telah melakukan pencurian pada perangkat telekomunikasi dari tower tersebut.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, dua unit mobil Daihatsu Sigra putih, serta alat-alat yang digunakan seperti kunci master, obeng, tang potong, HP dan perangkat telekomunikasi hasil tindak kejahatan. 

Baca juga: Bobol Rumah Polisi di Trenggalek, Pria asal Sumsel Ditangkap

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lainnya. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler