jatimnow.com - Satreskoba Polres Bangkalan kembali menangkap F (44) warga Dusun Moragung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan. Polisi menemukan sabu di rumahnya.
KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Teguh Meirassuci Kurniawan mengatakan pelaku sebelumnya pernah ditahan dengan kasus yang sama. Kini, pelaku yang sudah menjalani masa hukuman selama 3,5 tahun itu kembali ditangkap polisi.
"Baru 1 tahunan keluar penjara dan pelaku mengulangi perbuatannya lagi dan kami amankan," ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menjual barang haram itu di rumahnya. Ia menggunakan plastik pembungkus rokok untuk bertransaksi dengan pelanggannya.
"Pelaku menggunakan plastik pembungkus rokok untuk menyerahkan barang tersebut ke pelanggannya. Jadi pelanggannya datang ke rumah tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Petugas SPBU Bangkalan Ditangkap Polisi, Nyambi Jualan Sabu
Setiap satu klip sabu, pelaku menjual seharga Rp100 ribu. Namun, pelaku tak hanya menjual sabu, namun juga ia gunakan.
"Pengakuannya tadi selain dijual juga digunakan sendiri," jelasnya.
Baca juga: Begini Kisah PRT di Bangkalan Berjualan Sabu
Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga klip sabu dengan berat masing-masing 1,35 gram, 1,24 gram, 1,73 gram.
"Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.