Gus Muhdlor Didakwa Terima Rp1,4 M dari Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Senin, 30 Sep 2024 18:27 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Suasana sidang dakwaan perdana Gus Muhdlor dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (30/9/2024).

Dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Muhdlor sapaan akrabnya, didakwa menerima Rp1,4 miliar dari penerimaan sejak tahun 2021 hingga 2023.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arif Usman menyebut bahwa peran Gus Muhdlor tidak lah sentral. Sebab, Rp7,1 miliar lainnya justru diterima oleh Ari Suryono yang diadili terpisah.

Baca juga: Suasana Rumdin dan Bumi Sholawat Setelah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK

"Penerimaan itu terhitung mulai tahun 2021 hingga 2023. Uang yang didakwakan tersebut tidak diterima secara langsung oleh terdakwa Muhdlor, melainkan diterima stafnya. Terdakwa mendapat Rp50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," ucapnya.

Atas perbuatannya, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait dakwaan ini, Penasehat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU dengan tidak akan mengajukan eksepsi.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor jadi Tersangka Korupsi

"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ungkapnya.

\

Lebih lanjut, pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," terangnya.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras untuk 700 Warga Korban Banjir

Dalam sidang ini, Gus Muhdlor terlihat mengenakan batik dan kopyah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra dengan didampingi keluarga. Usai sidang Gus Muhdlor menebar senyum saat ditanya oleh wartawan dan menyapa pengunjung yang hadir.

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen.

KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati yang saat ini tengah menjalani proses sidang di Tipikor Surabaya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler