jatimnow.com - Masa kampanye jelang Pilkada Serentak diwarnai dengan beragam aksi, termasuk perusakan baliho paslon. Hal ini seperti yang menimpa paslon Pilkada Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana.
Disusul, KementerianPAN RB memberikan apresiasi terhadap Layanan SKCK Online dan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo dan putusan hukuman 4 tahun penjara untuk terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Siskawati.
Simak rangkuman redaksi atas 3 berita pilihan pembaca tersebut.
Baca juga: Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo
Tim Subandi - Mimik Adukan Perusakan Baliho Kampanye ke Bawaslu Sidoarjo
Tim pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana adukan perusakan baliho kampanye ke Bawaslu setempat.
Baca juga: 30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik
KemenPAN RB Apresiasi Layanan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KementerianPAN RB) memberikan apresiasi terhadap Layanan SKCK Online dan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Kisah Kereta Api Terakhir, Bawaslu Gresik, Minta Bantuan Bonek
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Siskawati, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan, Rabu (9/10/2024).