Perusakan Baliho, KemenPAN RB Apresiasi, Terdakwa Siskawati Banding

Kamis, 10 Okt 2024 09:32 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Suasana sidang Siskawati di Tipikor. (Foto:Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Masa kampanye jelang Pilkada Serentak diwarnai dengan beragam aksi, termasuk perusakan baliho paslon. Hal ini seperti yang menimpa paslon Pilkada Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana.

Disusul, KementerianPAN RB memberikan apresiasi terhadap Layanan SKCK Online dan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo dan putusan hukuman 4 tahun penjara untuk terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Siskawati.

Simak rangkuman redaksi atas 3 berita pilihan pembaca tersebut.

Baca juga: Distribusi PDAM Terganggu, Hakim Cuti Bersama, Kirab Maskot Pilkada

Tim Subandi - Mimik Adukan Perusakan Baliho Kampanye ke Bawaslu Sidoarjo

Tim pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana adukan perusakan baliho kampanye ke Bawaslu setempat.

Baca juga: Dekati Kaum Muda, PAKIS Ingatkan Kajari, Pejalan Kaki Tewas di Bojonegoro

KemenPAN RB Apresiasi Layanan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo

\

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KementerianPAN RB) memberikan apresiasi terhadap Layanan SKCK Online dan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Bubarkan Senam, Pemkab Buka Pendaftaran P3K, Khofifah Dapat Dukungan

Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Siskawati, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan, Rabu (9/10/2024).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler