jatimnow.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Siskawati, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan, Rabu (9/10/2024).
Majelis Hakim, Ato'illah, dalam pembacaan putusan menyebutkan peran terdakwa Siskawati juga melibatkan sekretaris dan kepala bidang (kabid) yang saling berkaitan.
"Perbuatan terdakwa Siskawati merupakan satu kesatuan yang melibatkan pihak-pihak lainnya dan tidak berdiri sendiri," ucapnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra meminta sekretaris dan 3 kabid di BPPD turut dijadikan tersangka atas rangkaian kasus tersebut.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
"Kami minta 3 kabid turut dijadikan tersangka itu, yakni Sekretaris BPPD Sulistyono, Kabid Pajak Daerah I Abdul Muntholib, Kabid Pajak Daerah II Heru Edi Susanto, Kabid Pajak Daerah III Ninik Sulastri karena mereka juga disebutkan majelis hakim saling berkaitan dengan terdakwa Siskawati atas kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo," terangnya.
Erlan melanjutkan akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap kliennya. Menurutnya, jika Siskawati diputus bersalah dengan hukuman yang disebutkan, seharusnya 3 kabid lainnya juga turut dijadikan tersangka.
Baca juga:
Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
"Kita akan ajukan banding yang jelas kami tidak terima atas putusan majelis hakim. Tadi juga disebutkan sekretaris dan kabid lainnya di BPPD saling berkaitan atas kasus ini, harusnya mereka juga dijadikan tersangka," ucapnya.