Aksi Vandalisme saat KA Logawa Melintas di Jember, Kaca Kereta Pecah

Kamis, 10 Okt 2024 11:20 WIB
Reporter :
Sugianto
Kereta api Logawa mengalami pecah kaca (Foto: Humas KAI Daop 9 Jember for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tindakan vandalisme terjadi saat kereta api melintas di Stasiun Kereta Api Rambipuji - Mangli, mengakibatkan kaca kereta api pecah.

Kereta api Logawa dengan nomor seri K3 02437 dari Purwokerto tujuan Jember mendapatkan lemparan batu sekitar pukul 18.40 WIB sehingga mengalami retak kaca di kursi 2AB, Rabu (9/10/2024) kemarin.

Aksi vandalisme itu mendapat kecaman dari PT KAI Daop 9 Jember.

Baca juga: Viral Video Vandalisme di Taman 0 KM Tulungagung, Pelaku Diburu

“KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa," ucap Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Kamis (10/10/2024).

"Selain merusak sarana kereta api, juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya,” tegasnya.

Menindaklanjuti laporan dari masinis KA Logawa, tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi terjadinya pelemparan, namun para pelaku telah melarikan diri.

“Kami akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas pada pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat,” kesalnya.

Tindakan vandalisme itu melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Noda Vandalisme Kadet Soewoko di Lamongan Langsung Dibersihkan

“Jika sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga luka, pelaku bisa dipidana 15 tahun," sebut Cahyo.

\

"Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” urainya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan Ruak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana.

Cahyo mengatakan, atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA, KAI mengalami kerugian.

Baca juga: Kecam Vandalisme di Patung Kadet Soewoko Lamongan, Warga: Ngerti Wonge Tak Ajuri

"Bukan hanya kerugian material, tetapi juga kerugian operasional, karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA," ungkapnya.

Pihak KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pelanggan kereta api.

"Untuk itu KAI Daop 9 Jember mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler