jatimnow.com - Pada minggu ketiga masa kampanye, petugas gabungan menertibkan sebanyak 71 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 18 kecamatan di Bangkalan. Penertiban ini dilakukan karena APK dipasang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi pada KPU untuk menegur paslon yang memasang APK tidak sesuai aturan. Tak hanya APK paslon Cabup-Cawabup, namun juga terdapat APK milik paslon Cagub-Cawagub.
"Selain melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024, ini juga melanggar Perda dan Perbup. Jadi ada 71 titik yang kami rekom ke KPU agar menegur paslon Cabup-Cawabup dan ada juga APK Cagub-Cawagub," ujarnya, Sabtu (12/10/2024).
Baca juga: Debat Pilkada Bangkalan: Lukman Usulkan Pembangunan Rumah Sakit Tipe A
Ia juga mengatakan, APK yang ditertibkan, yakni APK yang dipasang di depan sekolah, perkantoran, tempat ibadah dan juga yang dipasang dengan dipaku di pohon.
Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan, Qomaruddin mengatakan, penertiban ini dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Pihaknya bersama tim dari Bawaslu dan Satpol-PP Bangkalan bergerak menyisir APK yang ada di wilayah kota.
Baca juga: Hasil Laporan Dugaan Kampanye Hitam oleh Cabup Bangkalan Mathur Husyairi
"Ada sebanyak 71 titik yang ditertibkan oleh tim gabungan karena melanggar aturan, " pungkasnya.